Profil Djoko Susanto, Wakil Bupati Jember yang Gugat Balik Bupati Rp25,5 Miliar
Berikut adalah profil Djoko Susanto, Wakil Bupati Jember yang menggugat balik Bupati senilai Rp 25,5 miliar ke PN Jember.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menggugat balik Bupati Jember Muhammad Fawait ke PN Jember senilai Rp 25,5 miliar.
- Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas gugatan konvensi yang lebih dulu dilayangkan oleh pihak Mashudi alias Agus MM.
- Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menilai Bupati Jember telah melakukan wanprestasi dengan mengabaikan kesepakatan tertulis tertanggal 21 November 2024 yang dibuat sebelum keduanya terpilih.
TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Jember kini menarik perhatian nasional karena menyentuh persoalan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan rekonvensi senilai Rp 25,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait, yang dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi relasi kekuasaan kepala daerah dan wakilnya pasca-pilkada.
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas gugatan konvensi yang lebih dulu dilayangkan oleh pihak Mashudi alias Agus MM, di mana Wakil Bupati Jember ditempatkan sebagai tergugat dan Bupati sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki mengatakan, konstruksi hukum ini tidak lazim dan mencerminkan persoalan serius dalam pemahaman sistem pemerintahan daerah.
“Penempatan ini tidak lazim. Bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan dalam pemerintahan daerah. Tidak bisa dipisahkan secara ekstrem dalam kedudukan hukum, apalagi dengan posisi tergugat aktif dan turut tergugat pasif,” kata Dodik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Dodik menilai, gugatan balik tersebut sejak awal bermasalah dari sisi konstruksi hukum dan mempertegas adanya upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional Wakil Bupati Jember pasca-pilkada.
Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menilai Bupati Jember telah melakukan wanprestasi dengan mengabaikan kesepakatan tertulis tertanggal 21 November 2024 yang dibuat sebelum keduanya terpilih.
Kesepakatan itu mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama agar tidak terjadi keputusan sepihak serta menjamin peran wakil bupati secara nyata dan dilindungi hukum.
Dodik menyebut, dalam praktiknya kliennya tidak diberi ruang, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas.
Bahkan, menurutnya, Wakil Bupati Jember sepenuhnya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan, termasuk dalam proses penyusunan anggaran serta pengangkatan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Dodik menyebut, dampak dari kondisi tersebut membuat Djoko menanggung kerugian hingga Rp25,5 miliar, yang menurutnya harus menjadi tanggung jawab Fawait untuk membayarkannya.
Baca juga: Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK
Kerugian yang digugat itu berupa materil sebesar Rp 24,5 miliar mencakup biaya operasional selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, serta honorarium pengacara.
Sedangkan, kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik, martabat, dan kehormatan kliennya mencapai Rp 1 miliar.
"Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis," terang Dodik.
Baca tanpa iklan