Angkut 714 Dus Miras Ilegal, Lima Nelayan Kuala Jambi Ditangkap
Namun menurut Kapolsek, dia akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNNEWS.COM, MUARASABAK - Lima nelayan yang mengangkut miras ilegal masuk perairan Kuala Jambi diamankan petugas gabungan, pada Sabtu (22/9/2018) dini hari.
Kelima nelayan ini merupakan warga asli dari Kecamatan Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.
Kapolsek Kuala Jambi IPTU Mulyono, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Minggu (23/9/2018) mengungkapkan, para nelayan ini masing-masing berinisial HSN, HMD, HRN, HMI, SYM.
Saat ini kelimanya bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi dan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik barang minuman beralkohol selundupan tersebut. Sementara untuk pasal yang dipersangkakan belum bisa diterapkan,” jelas IPTU Mulyono.
“Saat ini dugaan sementara pemilik barang tersebut berinisial IW juga sudah diamankan,” tambahnya.
Barang bukti saat ini yang diamankan berupa 714 dus minuman keras berbagai jenis merek, serta 3 unit pompong dan 2 unit speed boat yang digunakan sebagai alat angkutnya.
Namun menurut Kapolsek, dia akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak.
Pasalnya, dari keterangan pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang itu berisi miras.
“Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya minuman kaleng,” ujar IPTU Mukyono.
“Kami di upah Rp 2 juta untuk sekali angkut, tapi kami tidak tahu apa isinya. Sampai di sini, saya baru tahu kalau isinya miras,” ujarnya, menirukan pengakuan kelima nelayan.
Acok, salah satu nelayan mengaku kecewa, karena dia dan nelayan yang lainnya merasa tertipu dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 5 Nelayan Kuala Jambi Ditangkap Gara-gara Bawa 714 Dus Miras Ilegal,