Fakta Baru Guru Culik Siswanya Sungguh Memilukan 'Kamu Kalau Nangis Setahun Sama Saya di Sini'
Sobirin diduga mengidap kelainan seksual dengan melakukan kekerasan seksual pada korban LBM yang tak lain muridnya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus penculikan disertai pencabulan yang dilakukan Sobirin guru kesenian salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Pakisaji, Kabupaten Malang pada siswanya, menyisakan kisah pilu.
Sobirin diduga mengidap kelainan seksual dengan melakukan kekerasan seksual pada korban LBM yang tak lain muridnya sendiri.
Polisi menemukan fakta baru atas kasus penculikan yang menggegerkan Kabupaten Malang itu. \
Di dubur korban ditemukan luka lecet.
Namun, polisi masih belum bisa memastikan lecet itu apakah akibat kekerasan seksual atau bukan.
Luka lecet ini diduga akibat gesekan. Ini karena hasil visum yang belum keluar.
"Hasilnya belum keluar, karena baru kami ajukan Sabtu (22/9/2018). Jadi karena kekerasan seksual atau tidak, kami masih belum tahu," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Meskipun hasil visum belum keluar, namun ada dugaan perilaku seksual yang menyimpang dari tersangka.
Berdasarkan pengakuan korban, selama menginap tiga hari di hutan, dia kerap diciumi.
Sementara Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menambahkan, perilaku pelaku bukan hanya itu.
Bahkan tersangka memegang alat vital korban. Dan sebaliknya, LB juga diminta untuk memegang alat vital tersangka.
"Saat di perkemahan korban menangis terus dan ditampar sama tersangka. Pelaku juga bilang ke korban, kamu kalau nangis setahun sama saya di sini. Kalau kamu nggak nangis, Kamis pulang," ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung.
Kapolres Malang menambahkan pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjaran dan Pasal 82 jo.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara
"Pelaku terjerat pasal berlapis,Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjaran dan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," tutup AKBP Setiawan Ujung. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Guru Menculik dan Cabuli Siswa di Malang, Polisi Temukan Fakta Baru yang Bikin Trenyuh Ini,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.