Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Bandung Vonis Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Penjara 6 Tahun Bulan

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan izin lokasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PN Bandung Vonis Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Penjara 6 Tahun Bulan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih saat akan menjalani sidang putusan kasus suap, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/9/2018). Sidang putusan tersebut ditunda hingga Senin (24/9/2018), karena terkait persyaratan administrasi putusan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Dahmiwirda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/9/2018)

Tidak hanya itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai ratusan juta rupiah.

"Membayar ganti rugi sebesar Rp 410 juta, dengan jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga membacakan hal-hal meringankan seperti bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah lanjut usia serta sering sakit-sakitan.

Berita Rekomendasi

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara delapan tahun, denda Rp 500 juta serta kurungan enam bulan. 

 Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan kasus ini, Imas menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.

Ia dijanjikan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. 

"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Uang yang diterima Imas sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang‎. Dalam kasus ini, tidak hanya Imas yang dijerat.

Pihak lain yang jadi terdakwa yakni Darta alias Data yang berperan menyerahkan uang suap dari pengusaha.

Di sidang hari ini, Darta divonis bersalah dan dijatuhi pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurangan serta uang pengganti Rp 500 juta. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas