PN Bandung Vonis Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Penjara 6 Tahun Bulan
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan izin lokasi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Dahmiwirda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/9/2018)
Tidak hanya itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai ratusan juta rupiah.
"Membayar ganti rugi sebesar Rp 410 juta, dengan jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga membacakan hal-hal meringankan seperti bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah lanjut usia serta sering sakit-sakitan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara delapan tahun, denda Rp 500 juta serta kurungan enam bulan.
Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan kasus ini, Imas menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.
Ia dijanjikan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.
Uang yang diterima Imas sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang. Dalam kasus ini, tidak hanya Imas yang dijerat.
Pihak lain yang jadi terdakwa yakni Darta alias Data yang berperan menyerahkan uang suap dari pengusaha.
Di sidang hari ini, Darta divonis bersalah dan dijatuhi pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurangan serta uang pengganti Rp 500 juta. (men)