Seorang Pria Aniaya Selingkuhannya Menggunakan Ekor Ikan Pari di Depan Sang Istri
Mengetahui korban menyembunyikan surat-surat penting dan akan kembali ke Nias, pelaku marah dan menganiaya korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Korban berinisial IHD (17) dianiaya pacarnya sendiri Frengky Tony di Jalan Gunung Soputan, Gang Subali no 11 D.
Mendapat laporan dari saudara korban, Jumat (21/9/2018) Tim gabungan subdit 3, subdit 4, Tim Sabata, langsung mengamankan pelaku di kos-nya, Jalan Gunung Soputan, Gang Subali, Denpasar Barat.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, saat dikonfirmasi Tribun-bali.com membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut pelaku sudah diamankan polda Bali.
Dari hasil interogasi, korban dan pelaku tengah menjalin hubungan asmara.
Namun mengetahui korban menyembunyikan surat-surat penting dan akan kembali ke Nias, pelaku marah dan menganiaya korban.
Baca: Saling Ejek Usai Nonton Pertandingan Tinju, Duel Maut Menewaskan Muh Yamin
"Korban dan tersangka itu pacaran, dan istrinya tidak berani melarang karena takut dengan suaminya. Dan penganiayaan dilakukan karena korban menyembunyikan surat-surat pentingnya serta rencananya mau pulang ke Nias," kata Fairan melalui keterangan pers yang diterima Tribun-bali.com, Senin (24/9/2018) siang.
Fairan menambahkan, pelaku bahkan menganiaya korban menggunakan berbagai macam alat.
"Barang bukti yang kita sita sebagai barang yang digunakan tersangka yakni borgol, ikat pinggang, tang dan ekor ikan pari yang digunakan sebagai alat untuk pukul dan ancam korban. Dia juga berulang kali melakukan pemukulan terhadap korban," tambahnya.
Meskipun berselingkuh dan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, istri pelaku tak berkutik karena merasa takut dengan suaminya.
"Istrinya tidak berani melarang karena takut dengan suaminya. Bahkan pernah melakukan aniaya di depan istri tersangka tapi istrinya tidak berani melarang karena takut," jelas Andi Fairan lagi.
Kini polisi telah mengamankan pelaku dan dimasukkan ke dalam sel tahanan polda Bali.
Pelaku dipersangkakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 th 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 àyat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sadis! Di Depan Istrinya, Pria di Denpasar Ini Aniaya Selingkuhannya Menggunakan Ekor Ikan Pari