Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antoni Ungkap Motif Ia Membunuh Bocah Perempuan di Kontrakan Tetangga

Antoni juga mengaku menyesali perbuatannya kepada RA. Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antoni Ungkap Motif Ia Membunuh Bocah Perempuan di Kontrakan Tetangga
Antoni (34), pelaku pembunuhan siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangga mengaku menyesal dan pasrah jika dihukum mati, Selasa (25/9/2018). (KOMPAS.com/FARIDA FARHAN) 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Antoni (34), pelaku pembunuh RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangga, pasrah jika dihukum mati.

"Lillahi ta'ala," ujar Antoni di hadapan awak media, Selasa (25/9/2018).

Antoni juga mengaku menyesali perbuatannya kepada RA. Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf. "Dari hati saya yang terdalam, saya meminta maaf," katanya.




Ibu RA, Cami, berharap pelaku pembunuh putri bungsunya dihukum mati.

Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Cami khawatir pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.

Cami juga menyebutkan, RA anak yang aktif. Meskipun pendiam, RA bukan orang pemalu. RA aktif dalam kegiatan sekolah.

BERITA TERKAIT

"Dia pendiam, tapi pemberani," katanya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, mencoba melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.

Slamet mengungkapkan, hingga saat ini polisi masih menunggu hasil resmi autopsi dari Unit Forensik RSUD Karawang.

"Hingga saat ini kami masih menunggu hasil autopsi untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan pelaku," katanya.

Diketahui, RA (11) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Rawasari, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (15/9/2018), dalam keadaan terlentang dan bau menyengat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pembunuh Bocah yang Tewas di Kontrakan Pasrah Dihukum Mati"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas