Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Sarang Burung Walet, Bapak dan Anak Angkat Saling Lapor ke Polisi

Sebuah ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat yang disulap jadi sarang burung walet menjadi rebutan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berawal dari Sarang Burung Walet, Bapak dan Anak Angkat Saling Lapor ke Polisi
Tribun Timur/Hasan Basri
Foeng didampingi pengancaranya dan seorang anak angkatnya yang lain Benny datang memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan ruko, Senin (24/09/2018). TRIBUN TIMUR/HASAN 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebuah ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang disulap jadi sarang burung walet menjadi rebutan.

Seorang bapak angkat dan anak angkat saling lapor ke Polisi karena masing masing mengklaim sebagai pemilik bangunan itu.

Hal ini terungkap setelah Foeng Siswanto (bapak angkat) keberatan atas pernyataan kuasa hukum Evi (anak angkat) di beberapa media yang menglaim bagunan berisi sarang burung itu miliknya.

Dalam jumpa persnya, Senin (24/09/2018), Foeng didampingi oleh pengancaranya dan seorang anak angkatnya yang lain Benny datang memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Pengacara Foeng, Padeng membantah jika bangunan itu milik Evi, karena secara kepemilikan bangunan ruko itu adalah resmi harta milik klienya, Foeng Siswanto dan istrinya Lenny Chang.

Baca: Hacker Rusia Disebut Incar Pilpres Indonesia, Bermain Algoritma Media Sosial

Bangunan atau ruko disebut sudah dalam penguasaan Foeng sejak 12 tahun lebih, dengan didasari dengan alat bukti beberapa surat, seperti pajak dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

Evi disebut ingin menguasai ruko itu karena atas dasar sertifikat yang tertera namanya.

Tapi kata Foeng melalui kuasa hukumnya, itu dianggap belum bisa dikuasai secara resmi oleh anak angkatnya itu.

Karena orangtuanya atau bapak angkatnya masih hidup dan Evi bukan sebagai anak angkat yang sah.

"Ini sudah berproses di Pengadilan untuk pembatalan nama sertifikat atas nama Evi," tuturnya.

Alasannya pemberian sertifikat atas nama anak angkatnya pada saat itu, karena sertifikat atas nama Foeng sudah terlalu banyak.

"Nama anak angkat ditaruh di atas nama sertifikat harta yang dibeli Foeng bukan cuma Evi saja. Ada anak angkatnya yang lain bernama Benny. Tapi cuma Evi yang menggugat," ujarnya.

Dia menyesalkan, karena bapak angkatnya justru dituding melakukan penyerobotan, serta dilaporkan ke Polisi.

Baca: Seorang Ibu Simpan Jasad Bayinya Sejak 4 Tahun Lalu di Loker Stasiun KA di Jepang

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas