Pegawai Koperasi Bawa Kabur Uang Nasabar Sebesar Rp 30 Juta, Sering Palsukan Tanda Tangan
Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018).
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Nur Hasan (48) diamankan di Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018) malam.
Nur Hasan ditangkap terkait penggelapan uang berkedok pinjaman koperasi.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kuitansi penyerahan uang dari Koperasi, 67 buku promise milik nasabah dan fotocopy KTP atas nama nasabah.
Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini membuat korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
Baktiono menuturkan, korban bernama Suharto(55), pimpinan koperasi di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.