Tersangka Mengaku Culik Bayi di Surabaya Hingga Bawa ke Bekasi Hanya untuk Rujuk dengan Suaminya
Murni Rahayu mengaku membawa kabur bayi tetangganya hingga ke Bekasi untuk rujuk dengan suaminya.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Murni Rahayu (24), terdakwa penculikan bayi disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).
TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Murni Rahayu mengaku membawa kabur bayi tetangganya hingga ke Bekasi untuk rujuk dengan suaminya.
Murni Rahayu menjalani sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi terkait kasus dugaan penculikan bayi, Rabu (26/9/2018).
Dalam sidang tersebut, ibu MFA, bayi yang diculik Murni, hadir sebagai saksi.
Sebelum sidang, Murni memeluk dan mencium tangan Nuraini.
Ia berkali-kali meminta maaf pada Nuraini sambil menangis.
"Saya nggak ada niat membawa lari adek (MFA), saya minta maaf bu," kata Murni sembari menangis terisak-isak, Rabu (26/9/2018).
Berita Rekomendasi