Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mengira Diikuti Korban Saat Bawa Motor Curian, Umar Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga

Umar dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Mengira Diikuti Korban Saat Bawa Motor Curian, Umar Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Umar Mia (29) sempat girang beberapa saat begitu berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5429 UJ milik Yahdi (44) dari teras rumah Yahdi di Jalan Pringgan, Dusun VI, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria warga Jalan Rawe I, Lingkungan 12, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini tak mengira Yahdi mengetahui aksinya dan membuntutinya sampai ke kawasan Jalan Pasar VII, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Sesampai di jalanan yang ramai itu, Yahdi meneriaki Umar dan berhasil ditangkap dan digebuki warga.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan, Umar telah dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan.

Sebelumnya, pasca ditangkap, Umar diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.

"Usai ditangkap, warga membawa tersangka ke Polsek Medan Labuhan. Karena TKP (tempat kejadian perkara)-nya masuk wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, maka pihak Polsek Medan Labuhan berkoordinasi dengan kita, sehingga tersangka kita jemput dan bawa kemari," ungkap Faidil, Kamis (27/9/2018).

Berita Rekomendasi

Dijelaskannya, pencurian yang dilakukan Umar berawal saat Yahdi tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (25/9/2018).

Yahdi lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat parkir di halaman rumahnya.

Pada saat bersamaan, Umar melintas di depan rumah Yahdi.

Umar kemudian mengendap-endap masuk ke area halaman rumah Yahdi, lalu membawa kabur sepeda motor Yahdi.

Tak berapa lama, Yahdi kembali ke halaman rumahnya.

Melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, Yahdi lantas berlari keluar dan melihat dari kejauhan Umar sedang menunggangi sepeda motornya.

Dengan dibantu warga sekitar rumahnya, Yahdi lalu membuntuti Umar hingga ke Jalan Pasar VII, Martubung, Medan Labuhan, dan akhirnya berhasil menangkap Umar.

"Korban sudah kita membuat laporan kepada kita. Tersangka juga sudah kita periksa. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor korban karena terbelit masalah ekonomi," ujar Faidil.

Atas perbuatannya itu, Umar dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas