Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Larangan Penggunaan Asbes di Kota Bandung Lewat Perda

Larangan penggunaan asbes untuk material pembangunan properti perlu diakomodir dalam peraturan perundang-undangan di Kota Bandung,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dorong Larangan Penggunaan Asbes di Kota Bandung Lewat Perda
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Larangan penggunaan asbes untuk material pembangunan properti perlu diakomodir dalam peraturan perundang-undangan di Kota Bandung, mengingat bahaya dari kandungan asbes bagi kesehatan manusia.

"Kami sedang mendorong Raperda Bangunan Gedung di Kota Bandung, di dalamnya mengatur larangan penggunaan asbes," ujar Firman Budiawan, kordinator Indonesia Ban Asbestos Network (Ina-Ban) di Jalan Ir H Juanda Bandung, Minggu (30/9).

Ia menjelaskan pihaknya sudah menggalang opini soal bahayanta asbes dan dampak buruk yang ditimbulkannya. Bandung sebagai kota besar, meniscayakan perumahan padat yang kerap menggunakan asbes.

"Di Raperda itu kami fokus pada material bangunan yang dilarang digunakan karena mengandung bahan berbahaya," ujar Firman.

Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik

Firman menjelaskan saat ini lebih dari 60 negara menerapkan larangan penggunaan asbes. Indonesia kata ia jadi konsumen asbes terbesar di dunia. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) soal impor asbes dalam satu dekade terakhir atau sejak 2007-2017 mencapai 1,6 juta ton lebih.

"Ironisnya Bandung merupakan kota terbesar ke tujuh di Indonesia dalam penggunaan asbes dengan persentase 10,47 persen," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia merinci, asbes merupakan bahan tambang dalam bentuk serat atau gumpalan serat. Bahan ini memiliki ketahanan terhadap api, panas serta zat kimia namun tidak bisa diuraikan oleh alam. Saat ini, terdapat empat jenis asbes yang beredar di pasaran, yakni chrysotile atau asbeh putih, crocidolite atau asbes biru, amosite atau asbes coklat dan anthrophyllite atau asbes abu-abu.

Asbes biru sudah dilarang digunakan. Adapun asbes saat ini digunakan untuk pelapis rem kendaraan bermotor, bahan bangunan, permukaan plat kopling kendaraan bermotor hingga pelapis tekstil.

"Kandungan kimia dalam asbes ini termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3) apabila terhirup kemudian partikel serat asbes yang terbang ke udara juga merusak alam. Kemudian bahaya bagi kesehatan karena merusak sistem pernafasan atau kanker paru-paru bahkan menimbulkan tumor pada pleuri atau mesotelioma," ujar Firman.

Ia mengutip sebuah penelitian lembaga internasional, Consortium Of Investigative Journalist paa 2010 menyebutkan pada 2030 akan terjadi booming korban dampak asbes. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas