KPK Periksa Sekda Kabupaten Labuhanbatu Dalam Kasus Suap yang Menyeret Bupatinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih Nasution.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih Nasution.
Pada panggilan ini, Muflih akan diminta keterangannya soal dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PH (Pangonal Harahap)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Selain Muflih, turut diperiksa sebagai saksi untuk PH, yakni dua Kepala Cabang Mandiri Tuna Finance.
Kepala Cabang Rantau Prapat, Sendi Ilham dan Kepala Cabang Medan II, Ronald Simaremare.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uamg itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018.