Guru Renang Dilaporkan Cabuli Muridnya yang Masih Kelas IV SD
Polisi menangkap seorang pelatih renang, Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo karena mencabuli N (9)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap seorang pelatih renang, Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo karena mencabuli N (9) siswi kelas IV SD.
Terungkapkanya perilaku Joko bermula dari tulisan tangan N kepada temannya.
Pada Senin (24/9/2018) pagi N menulis surat di secarik kertas dan diberikan ke temannya, S.
Namun, karena S kurang pandai membaca lalu minta bantuan teman lainnya untuk membacanya.
Saat surat dibaca teman-teman S, sontak seluruh kelas heboh.
“Ternyata dalam surat itu N mengaku sudah dicabuli ayah temannya. Tubuh dan alat vitalnya digerayangi oleh pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Selasa (2/10/2018).
Kegaduhan di ruang kelas itu mengundang guru kelas. Surat itu kemudian dibaca oleh seorang guru.
Saat dimintai menjelasankan isi surat itu, N membenarkan. Guru itu kemudian melaporkan isi surat itu kepada orang tua N.
Orang tua N kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung pada Minggu (30/9/2018).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas pengakuan N.
“Kami melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya memang ada bekas luka benda tumpul di kemaluan korban,” tambah Sumaji.
Setelah mendapat cukup bukti, polisi menangkap Joko di rumahnya, Senin (1/10/2018).
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepada penyidik Joko mengakui telah mencabuli N, namun tidak sampai terjadi persetubuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.