Guru Renang Dilaporkan Cabuli Muridnya yang Masih Kelas IV SD
Polisi menangkap seorang pelatih renang, Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo karena mencabuli N (9)
Editor: Sugiyarto
Sebab saat akan disetubuhi korban melawan kemudian terjatuh dan kesakitan.
Joko mengakui memegang payudara, kemaluan, dan mencium bibir korban.
“Ternyata korban ini sudah 9 tahun ditinggal istrinya ke Taiwan. Dia kemudian nekat berusaha mencabuli korban,” ungkap Sumaji.
Kejadian ini bukan yang pertama kali. Joko pernah berusaha mencabuli N saat masih kelas III SD.
Kejadian itu tidak pernah diceritakan N ke orang lain. Selama ini Joko memang akrab dengan orang tua N.
Setiap kali menjalankan aksinya, Joko beralasan mengajak N membeli jajan. Orang tua N juga tidak pernah menaruh curiga kepada Joko.
“Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kami masih mengembangkan kasus ini, mungkin ada korban lain yang belum terungkap,” tegas Sumaji.
Sebagai pelatih renang Joko memang mempunyai banyak murid anak-anak. Sumaji berharap tidak ada korban lain seperti dialami N.
Joko akan dijerat Pasal 82 junto pasal 76 dan 7e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.