Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Hoaks Soal Ancaman Gempa Maha Dahsyat
Seorang perempuan di Sidoarjo diperiksa polisi setelah menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial Facebook.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Seorang perempuan di Sidoarjo diperiksa polisi setelah menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial Facebook.
Perempuan warga kecamatan Krian tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah.
Ibu rumah tangga ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Palu dan Donggala.
Dia menulis di akun tersebut tentang 'gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR yang akan melanda Indonesia', serta 'LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu kedepannya.
Meminta penduduk Bandung utara, Jakarta, waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempat tersebut.
Tersangka Uuf mengatakan memperoleh informasi itu dari group Whatsapp.
"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kasus penindakan tersangka penyebar informasi Hoax itu merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait banyaknya Hoax pasca musibah gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah.
"Dari hasil bukti terbukti tersangka melakukan, membuat menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap wanita penggunggah informasi Hoax terkait gempa di Pulau Jawa usai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tenggah.
Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, inisial UUF (25) warga Desa Jagakan Kecamatan Krian Kabupateb Sidoarjo.