Pernah Dipenjara 4 Tahun, Mantan PNS Ini Kembali Edarkan Narkoba
Dody Setiawan (34), warga Jl Sumba, Sananwetan, Kota Blitar, harus kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Dody Setiawan (34), warga Jl Sumba, Sananwetan, Kota Blitar, harus kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Pecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga residivis kasus sabu-sabu ini kembali ditangkap polisi saat hendak mengirim pesanan sabu-sabu.
"Pelaku merupakan residivis kasus sama. Dia pernah ditangkap pada 2015 dan dihukum empat tahun," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, Kamis (4/10/2018).
Baca: Ratna Sarumpaet Berbohong, Gibran Rakabuming Tanggapi Permintaan Maaf Fadli Zon hingga Rizal Ramli
Pelaku ditangkap saat hendak mengirim pesanan sabu-sabu di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Polisi sudah membuntuti pelaku sejak berada di rumahnya.
Ketika pelaku berhenti di pinggir jalan di wilayah Kanigoro, polisi langsung menyergapnya.
Baca: Pernah Pimpin Pasukan Mengapa Prabowo Bisa Dikelabui Ratna Sarumpaet? Dahnil Anzar Beri Penjelasan
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari pelaku.
Lalu, polisi menggelandang pelaku ke rumahnya.
Polisi kembali menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lagi.
Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,79 gram, ganja seberat 57,19 gram, dan pil psikotropika sebanyak 39 butir.
"Pelaku juga mengedarkan ganja dan pil psikotropika," ujar Huwahilla.
Menurut Huwahilla, pelaku merupakan pecatan PNS di lingkungan Pemkot Blitar.
Pelaku dipecat dari PNS juga akibat terlibat kasus sabu-sabu.
Pelaku pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku ditangkap pada 2015 dan dihukum selama 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.