Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Dipenjara 4 Tahun, Mantan PNS Ini Kembali Edarkan Narkoba

Dody Setiawan (34), warga Jl Sumba, Sananwetan, Kota Blitar, harus kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernah Dipenjara 4 Tahun, Mantan PNS Ini Kembali Edarkan Narkoba
Surya/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu di Mapolres Blitar Kota, Kamis (4/10/2018). 

"Dia baru keluar Februari 2018 dan kembali menjadi pengedar sabu-sabu. Dia dipecat dari PNS karena tertangkap mengedarkan sabu," kata Huwahilla.

Dody mengaku mendapatkan barang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

Pria yang masih melajang ini memesan barang dari seseorang bandar di LP Madiun.

Dia berkomunikasi dengan bandar melalui ponsel. Lalu, barang dikirim dengan sistem ranjau.

Barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pelaku.

"Barangnya saya beli dari bandar di LP Madiun. Saya memasarkannya di wilayah Blitar. Saya juga pemakai. Saya melakukan ini karena kecanduan," katanya. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pecatan PNS di Blitar Ini Pernah Dibui 4 Tahun, Bebas, Kembali Lakukan Hal Terlarang Ini,

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas