Wali Kota Pasuruan Sempat Digoyang Isu Korupsi Pengadaan Tanah
Dalam kasus tersebut negara berpotensi mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Penangkapan terhadap Walikota Pasuruan, Setiyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi, bagi pegiat antikorupsi di Pasuruan sebenarnya tidak mengejutkan.
Bahkan, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan sempat melaporkan Setiyono atas atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.
Dalam dugaan itu, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar.
Kasus terebut dihentikan karena dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pihak ketiga atau pemilik tanah mengembalikan uang Rp 2,9 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa statusnya cukup penyelidikan tidak perlu dinaikkan menjadi penyidikan.
Pihak Kejaksaan menilai bahwa unsur potensi negara senilai Rp 2,9 miliar yang mengacu pada temuan LHP BPK ini sudah dikembalikan.
Baca: KPK Amankan Walikota Serta Uang Rp 120 Juta Dalam OTT di Pasuruan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Kata dia, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan.
Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, melalui dua termin pembayaran.
Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.
"Ini artinya potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, apa yang dipersoalkan sudah tidak ada. Kami sudah koordinasi dengan APIP, lembaga pengawasan di internal Pemkot Pasuruan. Kasus ini sudah selesai," katanya kepada Surya pada 13 September 2018 silam.
Tapi, kata dia, untuk kasus pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo sudah klir tidak ada masalah. Bagi dia, ini sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan potensi kerugian negara atau uang negara sudah dikembalikan.
Ia mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) poin keenam tentang mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang - undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Ketika ada fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Tapi, untuk sementara tidak ada potensi kerugian negara apalagi kerugian negara, jadi sudah selesai," tambah dia.
Baca tanpa iklan