Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wali Kota Pasuruan Sempat Digoyang Isu Korupsi Pengadaan Tanah

Dalam kasus tersebut negara berpotensi mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wali Kota Pasuruan Sempat Digoyang Isu Korupsi Pengadaan Tanah
Surya/Galih Lintartika
Salah satu ruangan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi. 

Ia menyampaikan, BPK memang menemukan ada kelebihan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Untuk pembangunan kantor kecamatan ini, Pemkot membeli tanah seluas 16.700 meter persegi.

Dalam audit BPK, appraisal menghitung tanah 15.000 meter persegi ini tidak layak dibeli Rp 724.000.

Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau-1 Bakal Menggerus Suara Partai Golkar

Sedangkan sisanya seluas 1.700 meter persegi memang layak untuk dibeli dengan harga Rp 724.000.

Ketika dihitung, kelebihan pembayaran itu totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

"Yang 1.700 meter itu memang tanahnya sudah diuruk dan rata dengan jalan. Layak jika dibeli dengan harga Rp 724.000, tapi kalau sisanya tidak layak. Nah itu yang menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke Pemkot Pasuruan," ungkap dia.

Sikap Kejaksaan yang menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo ini memang sedikit aneh.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, dasar hukum yang digunakan juga tidak jelas. Bahkan, batas waktu 60 hari yang ditentukan oleh pihak BPK untuk pengembalian kerugian negara ini juga tidak dilakukan.

Harusnya, 60 hari dari dikeluarkannya audit BPK, Handoko selaku pemilik tanah itu harus mengembalikan uang itu.

Audit dikeluarkan pada 25 Mei dan normalnya harus dikembalikan sebelum 24 juli.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Handoko tak kunjung melakukan pengembalian. Anehnya, tanggal 27 Juli, Kejaksaan membuka kasus ini.

Kejaksaan melakukan penyelidikan, dan mulai pulbaket serta puldata.

Bahkan, sudah ada 15 orang yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Nah, tiga hari paska kasus ini dibuka Kejaksaan, ada itikad baik dari Handoko untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tanah miliknya itu.

Pertama, ia mengembalikan uang Rp 498 juta pada 30 Juli. Ia membuat surat keterangan yang intinya menyanggupi akan mengembalikan sisa kelebihan pembelian tanah miliknya itu.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas