8 Perempuan di Warung Remang-remang Diamankan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Seorang perempuan yang masih di bawah umur ikut diamankan saat penertiban warung remang-remang di Rokan Hilir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang perempuan yang masih di bawah umur ikut diamankan saat penertiban warung remang-remang di Rokan Hilir.
Dia diamankan Satpol PP bersama 7 perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai penghibur.
Delapan wanita ini diamankan dari 2 tempat hiburan berbeda.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik warung.
Namun penertiban tetap dilakukan.
Penertiban warung remang-remang dilakukan di 3 kecamatan di Rokan Hulu yakni Kecamatan Rambah, Tambusai dan Tambusai Utara.
Adu mulut petugas dan pemilik warung terjadi saat penertiban warung remang-remang di Kecamatan Tambusai.
Di kecamatan ini petugas menertibkan sebuah warung tuak yang menyediakan wanita penghibur.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik warung dengan petugas.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Namun petugas tetap mengamankan 3 wanita penghibur serta mengamankan seperangkat alat sound sistem di warung tersebut.
Di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai utara, Satpol PP Rohul berhasil mengamankan 5 orang wanita penghibur, satu di antaranya masih dibawah umur.
"Kita juga amankan sound system dari 2 warung remang-remang untuk didata dan dilakukan proses hukum sesuai Perda No 1 Tahun 2009," jelasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terus gencar memberantas kebradaan warung remang-remang, di seluruh Wilayah Kabupaten Rohul.
Operasi ini menindaklanjuti instruksi Bupati Rohul H Sukiman, yang menginginkan wilayah Negeri Seribu Suluk ini bersih dari tempat-tempat maksiat.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Rohul tersebut, Satpol PP Rohul Kamis (10/4/2018) dini hari, menggelar operasi penertiban tempat penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan warga.
Operasi ini dilakukan secara marathon di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara dan Kecamatan Rambah.
Operasi penertiban tempat-tempat Pekat ini, melibatkan puluhan personel satpol PP Rohul, yang dipimpin Kasi ketentraman Ketertiban umum dan pengamanan, Eko Karya Pramono SP, Kasi provos cris Azhar dan PPNS Satpol PP. Syamsul Kamal SH.
Eko Karya Pramono SP didampingi PPNS Satpol PP Syamsul Kamal dan Kasi Provost Cris Azhar mengungkapkan, salah satu warung remang-remang yang ditertibkan adalah warung remang-remang berada di daerah Tali Air Kecamatan Rambah.
Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar
Lokasinya berdampingan dengan sebuah sekolah.
"Sesuai perintah Bupati, kita sudah tertibkan warung remang-remang, di Tali Air yang lokasinya dekat dengan sekolah. Penertiban warung remang-remang tersebut adalah perintah bupati, karena keberadaannya sudah meresahkan warga dan dikawatirkan merusak moral generasi muda," katanya, Kamis (4/10/2018).
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sound sistem di dalam warung remang-remang tersebut.
Namun sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankan wanita penghibur.
"Kita menduga, para wanita yang biasa mangkal di warung remang-remang tersebut kabur setelah mendapat informasi adanya razia satpol PP," imbuhnya.
Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung
Eko Karya Pramono menegaskan, penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang ini, akan terus dilakukan di seluruh wilayah Rokan Hulu dengan harapan dapat meminimalisir aktivitas warung remang-remang di Negeri Seribu Suluk.
"Melalui operasi ini, kita harapkan para pemilik warung berpikir, dan berhenti membuka usaha mereka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 8 Wanita Diamankan Saat Penertiban Warung Remang-remang di Rohul, 1 Masih di Bawah Umur