8 Perempuan di Warung Remang-remang Diamankan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Seorang perempuan yang masih di bawah umur ikut diamankan saat penertiban warung remang-remang di Rokan Hilir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang perempuan yang masih di bawah umur ikut diamankan saat penertiban warung remang-remang di Rokan Hilir.
Dia diamankan Satpol PP bersama 7 perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai penghibur.
Delapan wanita ini diamankan dari 2 tempat hiburan berbeda.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik warung.
Namun penertiban tetap dilakukan.
Penertiban warung remang-remang dilakukan di 3 kecamatan di Rokan Hulu yakni Kecamatan Rambah, Tambusai dan Tambusai Utara.
Adu mulut petugas dan pemilik warung terjadi saat penertiban warung remang-remang di Kecamatan Tambusai.
Di kecamatan ini petugas menertibkan sebuah warung tuak yang menyediakan wanita penghibur.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik warung dengan petugas.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Namun petugas tetap mengamankan 3 wanita penghibur serta mengamankan seperangkat alat sound sistem di warung tersebut.
Di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai utara, Satpol PP Rohul berhasil mengamankan 5 orang wanita penghibur, satu di antaranya masih dibawah umur.
"Kita juga amankan sound system dari 2 warung remang-remang untuk didata dan dilakukan proses hukum sesuai Perda No 1 Tahun 2009," jelasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terus gencar memberantas kebradaan warung remang-remang, di seluruh Wilayah Kabupaten Rohul.