Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Perlakuan Buruk, Kreditur Uang di Fintech Akan Lapor Ke Polda Jabar

Korban pengguna financial technology (fintech) atau pinjaman online di Kota Bandung akan melaporkan kejadian yang menimpa mereka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dapat Perlakuan Buruk, Kreditur Uang di Fintech Akan Lapor Ke Polda Jabar
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Korban pengguna financial technology (fintech) atau pinjaman online di Kota Bandung akan melaporkan kejadian yang menimpa mereka pada Polda Jabar.

"Ya, saya mewakili banyak korban fintech yang sudah merasakan buruknya perlakuan fintech, dalam waktu dekat ini akan melaporkan sejumlah perusahaan fintech ke Polda Jabar,"ujar Sulaeman Hara, koordinator perwakilan korban fintech via ponselnya, Kamis (4/10).

Seperti diketahui, mereka yang sempat memanfaatkan akses pinjaman uang secara online, mendapat perlakuan buruk dari debt collector yang menagih via ponsel. Penagihan dilakukan pada seluruh kerabat peminjam dengan mengakses nomor kontak telpon milik peminjam.

Akses pinjaman online ini bermula karena si peminjam menyetujui permintaan akses nomor kontak telpon di ponsel si peminjam. Pinjaman uang online ini menggunakan media aplikasi android yang diunduh di play store. Sebelum mengajukan, si peminjam harus mengizinkan perusahaan fintech untuk mengakses data nomor telpon di ponsel peminjam.

Belakangan diketahui, akses pada nomor telpon di ponsel peminjam itu digunakan perusahaan fintech untuk menagih utang‎. Belum lama ini, para korban beraudiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah beraudiensi dengan OJK, respon nya bagus tapi follow upnya tidak signifikan. Kami juga hendak audiensi dengan DPRD Jabar, tapi tidak pernah dilayani. Jadi akhirnya kami putuskan untuk lapor ke polisi," ujar Sulaeman Hara.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, perlakuan penagihan perusahaan fintech pada peminjam uang dinilai tidak manusiawi. Bahkan, kata dia, ada korban yang dipecat gara-gara utangnya ditagih ke atasan di kantornya.

"Penagihannya tidak manusiawi dan melanggar privacy peminjam. Masa yang punya utang si A, nagihnya ke teman-teman si A, ke atasan si A, ke orang tua si A, itu keterlaluan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas