Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 17 Tahun Asal Musirawas Ini Melahirkan, Ternyata Dihamili Ayah Kandung

Warga Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan, geger.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis 17 Tahun Asal Musirawas Ini Melahirkan, Ternyata Dihamili Ayah Kandung
liberationnews.org
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Warga Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan, geger.

Salah seorang warga setempat yakni RW (17), melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa suami.

Selidik punya selidik, ternyata yang menghamili gadis malang tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, KW (45).

Baca: Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Wanita Jatim Ini Ditangkap Polisi

Hal ini sontak menimbulkan kemarahan masyarakat setempat dan hendak menghakimi pelaku.

Melihat kemarahan warga, KW kemudian melarikan diri ke Desa Rejosari dan mengamankan diri ke rumah warga desa setempat.

Mendapat informasi kejadian tersebut, Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi langsung memerintahkan Kapospol Mandala Wangi, Bripka Muflih dan Brigpol Heri serta Bripka Mei Hardi dengan dibantu oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Mekar Sari untuk berangkat menuju Desa Rejosari, tempat pelaku mengamankan diri.

Berita Rekomendasi

Saat itu, masyarakat sudah mulai ramai dan emosi, karena tidak terima atas perbuatan pelaku yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Namun kemarahan warga yang akan menghakimi pelaku berhasil diredam oleh Kapolpos bersama anggotanya dan perangkat Desa Mekar Sari dengan cara melakukan pendekatan.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Tersangka pelaku dapat dikenai pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76 d Jo psl 81 UU RI No.35 th 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu M Romi, Jumat (5/10/2018).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku tinggal bersama tiga anaknya, dimana korban merupakan anak tertua dari pelaku.

Sedangkan ibu korban atau isteri dari pelaku sudah meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas