Preman Paksa Calon Penumpang Beli Tiket Bus Surabaya-Madiun Rp 395 Ribu Diciduk Polisi
Anggota Unit IV Premanisme Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat pria terkait kasus premanisme berkedok calo tiket di Terminal
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Unit IV Premanisme Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat pria terkait kasus premanisme berkedok calo tiket di Terminal Purabaya.
Empat tersangka bernama Munikrah (66) warga Jl Wonokusumo, Surabaya ; Aris (39) warga Jl Brigjen Katamso, Sidoarjo ; Nurul (38) warga Kelurahan Tanggumong, Sampang, Madura ; dan Fahrihin (36) warga Jl Sumbo Sidodadi, Surabaya.
Pejabat Sementara (PJs) Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan pihaknya menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah adanya premanisme.
Banyak calon penumpang dirugikan karena aksi para tersangka meminta secara paksa untuk membeli tiket yang direkomendasikannya.
"Komplotan preman modus calo tiket tetapi meminta uang dalam jumlah cukup besar berlipat-lipat lebih mahal dari harga tiket aslinya," ungkapnya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (5/10/2018).
Leo mengatakan aksi tersangka ini begitu terorganisir dan berlangsung cukup lama. Masing- masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
Sayangnya, aksi premanisme modus calo tiket luput dari pengawasan Dinas Perhubungan setempat.
"Tersangka dikenal sebagai calo bus tapi mereka bekerja sesuai sistem yang telah disepakati," ujarnya.
"Tersangka setiap hari kerja di situ, sehari tiga hingga lima korban," imbuhnya.
Menurut dia, cara kerja modus calo tiket bus ini yaitu tersangka ada yang mendatangi penumpang dari luar kota.
Ciri penumpang luar kota yakni membawa tas besar. Kemudian calon penumpang diarahkan ke kantor Travel Divana Putri Wisata.
Di tempat travel itu, ada tersangka berperan sebagai petugas pencatat kupon travel perjalanan.
Kupon sudah dipersiapkan sebelumnya, travel tujuan Surabaya-Madiun berharga Rp 395 ribu dan tertulis sudah lunas.
Korban tidak berdaya lantaran para tersangka berkerumun dan meminta secara paksa uang milik korban untuk membeli kupon tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.