Wali Kota Pasuruan Setiyono Dicopot dari Timses Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin usai Jadi Tersangka
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jatim, Machfud Arifin akan mengganti posisi Wali Kota Pasuruan, Setiyono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jatim, Machfud Arifin akan mengganti posisi Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai Korwil TKD Kota Pasuruan.
Penggantian tersebut dilakukan pasca Setiyono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
"Ya kalau sudah ditetapkan selaku tersangka pasti kita usulkan untuk diganti," kata Machfud kepada TribunJatim.com, Jumat (5/10/2018).
Baca: Kode Suap Wali Kota Pasuruan: Campuran Semen, Apel, hingga Kanjeng
Baca: Wali Kota Pasuruan Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Hari ini, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Setiyono yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Terkait pengganti Setiyononya, Machfud mengaku belum bisa menyebutkan satu nama untuk menemani Wawali Pasuruan, Raharto Teno sebagai Korwil TKD Pasuruan.
"Belum diputuskan," ucapnya, singkat.
Setiyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra proyek di Pasuruan.
Baca: Terungkap Sandi Kanjeng untuk Wali Kota Pasuruan Setiyono
Proyek tersebut adalah belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul "Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Pasuruan Setiyono Dicopot Dari Timses Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin"