Biaya Pemasangan Sambungan Ditilep, Dirut PDAM Ende Diperiksa Kejari
Keduanya korupsi kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 396 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
TRBUNNEWS.COM, ENDE - Dirut PDAM Ende, berinisial S dan stafnya berinisial MLM ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 396 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Sudarso mengatakan hal itu melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/10/2018) di Ende.
Abdon mengatakan dalam kasus itu pada tahun 2015-2016 PDAM Ende melakukan kegiatan pemasangan sambungan rumah kepada warga yang kurang mampu di Kota Ende dengan nilai untuk satu rumah dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu.
Namun dalam pelaksanaannya Dirut PDAM bersama stafnya atas nama MLM tidak menyetor secara utuh keuangan yang dipungut dari warga ke kas atau rekening PDAM Ende namun ditilep oleh mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 396 juta.
Baca: ICW: Reformasi Birokrasi dan Politik Harus Sejalan untuk Cegah Aparatur Sipil Negara Korupsi
Abdon menjelaskan, pada tahun 2015-2016 ada program pemasangan baru kepada warga dengan system subsidi yakni hanya Rp 500 ribu dari harga yang semestinya sekitar Rp 1.500.000 kepada 1.500 calon pelanggan PDAM Ende.
Namun dalam perjalanan ketika dilakukan proses pemasangan Dirut PDAM berinisal S bersama stafnya atas nama MLM justru diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil sejumlah dana atau uang yang disetor oleh calon pelanggan,
Artinya dalam arti tidak secara utuh menyetor uang yang dipungut itu ke rekening PDAM Ende yang berakibat pada kerugian sebesar Rp 396 juta.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata Abdon, pihak Kejaksaan Negeri Ende lantas mendalami kasus tersebut dan menemukan fakta ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara Dirut PDAM Ende berinisial S bersama stafnya atas nama MLM.
Abdon mengatakn bahwa setelah tindakan mereka diketahui mereka berusaha mengambilikan uang tersebut kepada masyarakat namun tidak semuanya dikembalikan sehingga tetap terjadi kerugian.
Abdon menjelaskan bahwa semestinya pelaksanaan pemasangan sambungan baru dilakukan dengan system subsidi yang artinya masyarakat hanya membayar Rp 500 ribu karena memang telah disubsidi oleh daerah dari APBD Kabupaten Ende yang dihibahkan kepada PDAM Ende sebesar Rp 3,5 miliar.
Namun dalam praktek justru menyimpang dari ketentuan yakni mereka memungut uang dari para calon pelanggan yang besarnya berfariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Setelah melalui serangkain pemeriksaan dan pendalaman atas kasus itu maka jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka,"kata Abdon.