Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Apakah Amien Rais Bakal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad

Politisi gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu, (10/10/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Apakah Amien Rais Bakal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Amien Rais - Polemik Ratna Sarumpaet 

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).

"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.

Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.

Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.

Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dll dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.

"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu."

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.

Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.

"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. KalauRatna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.

"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," tambahnya.

"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.

Tetapi jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.

"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas