Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Amien Rais Bakal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad

Politisi gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu, (10/10/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Apakah Amien Rais Bakal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Amien Rais - Polemik Ratna Sarumpaet 

Dalam acara yang tayang di televisi nasional tersebut, ia berdiskusi soal manuver politik Amien Rais, bersama Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono.

Menurut Suparji, terlalu dini bicara status Amien Rais dari segi hukum.

"Bagaimana potensi-potensi apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, akan kita tunggu bagaimana polisi melakukan pemeriksaan nanti."

"Yang jelas kapasitasnya besok kan menjadi saksi. Kemudian yang kedua, ia akan menyampaikan yang diketahui dan didengar secara langsung," ujar Suparji.

"Yang ketiga apakah berpotensi menjadi tersangka atau tidak? Kan tersangka itu orang katakanlah memiliki minimal dua alat bukti dan diduga melakukan suatu tindak pidana."

"Perbuatan itu apakah sengaja atau kelalaian atau kekhilafan. Polisi-lah yang akan menilai itu," ungkap Suparji.

Soal memprediksi status hukum Amien Rais dalam kaitannya berperan di kasus Ratna Sarumpaet, Suparji menganggap terlalu prematur.

Berita Rekomendasi

"Tentunya saya tidak bisa mendahului. Tapi melihat konstruksi pasal yang ada di pasal 14 maupun pasal 15, sesungguhnya tidak bisa  (begitu) saja dilakukan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, kasus Ratna Sarumpaet ini jadi polemik karena dianggap menimbulkan keonaran.

Namun, Suparji mengutarakan jika keonaran itu tidak bisa dinilai secara terukur.

"Apakah karena ada perbincangan di publik kemudian jadi keonaran? Bagaimanapun ini kan sesuatu yang intepretatif juga," tandasnya.

Pendapat Suparji ini sebelumnya melengkapi pernyataan Ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD.

Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.

Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas