Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi, Aliansi Masyarakat Sebut Polres Enrekang Masuk Angin

Aliansi menuding ada hal yang tak beres dalam pengungkapan kasus tersebut sehingga diberhentikan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi, Aliansi Masyarakat Sebut Polres Enrekang Masuk Angin
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Aliansi masyarakat Desa Bolang kembali mendatangi Mapolres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Selasa (9/10/2019) 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Desa Bolang, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang lantaran bukti yang diperoleh saat ini belum kongkret.

Hasil audit dari tim TP4D yakni BPKP atau Inspektorat memang ditemukan ada dugaan penyalahgunaan senilai Rp 107 juta, namun uang tersebut telah dikembalikan ke negara.

Menanggapi hal itu, Tokoh Aliansi Masyarakat Desa Bolang, Iswaldi, mengaku heran dengan pemberhentian penyelidikan kasus tersebut setelah uang kerugian negara dikembalikan.

Menurutnya, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Baca: Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, Jokowi: Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Juga Luar Biasa

Di pasal tersebut menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian Negara atau uang pengganti sebelum atau sesudah dilakukan penyidikan, maka seharusnya proses hukum tetap dilanjutkan," kata Iswaldi kepada TribunEnrekang.com, Rabu (10/10/2018).

Baca: 4 Cara Mudah Atasi Masuk Angin Tanpa Pergi ke Dokter, Termasuk Perbanyak Minum

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, jika benar Polres Enrekang memberhentikan kasus karena uang kerugian negara sudah dikembalikan, maka bisa diprediksi semua pelaku korupsi bisa dengan mudah merajalela di Enrekang.

Karena cara tersebut bukan suatu efek jera kepada pelaku korupsi, sebab mereka masih di berikan kelonggaran untuk bebas jika sudah membayar atau mengembalikan uang negara

"Kalau Polres Enrekang betul-betul nekat akan memberhentikan kasus ini tanpa alasan yang jelas, maka kami Aliansi Masyarakat Bolang bersama dengan LSM dan Mahasiswa akan melakuakan presure ke tingkat Polda," ujarnya.

Baca: Akui Kepintaran Prabowo Cs, Ruhut Sitompul: Yang Jadi Korban Kelakuan Ratna Sarumpaet Jokowi-Ma'ruf

Ia pun menduga, ada hal yang tak beres dalam pengungkapan kasus tersebut sehingga diberhentikan.

"Kalau seperti ini kami jadi curiga, jangan sampai Polres Enrekang masuk angin dalam kasus ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas