Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota Sindikat Siap Edarkan 1,53 Juta Butir Pil Koplo, Salah Satunya Masih Berumur 17 Tahun

Tiga lainnya adalah Moh Syaifudin (18) warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Anggota Sindikat Siap Edarkan 1,53 Juta Butir Pil Koplo, Salah Satunya Masih Berumur 17 Tahun
Surya/Istimewa
Pengedar pil logo Y (kiri) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan barang buktinya (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Empat pengedar pil koplo logo Y di wilayah hukum Polres Pasuruan diringkus, Kamis (11/10/2018) pagi sekira pukul 06.30.

Mereka diringkus di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Keempatnya kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dari keempat tersangka, satu di antaranya masih belia, masih 17 tahun. Ia tidak tamat SMA.

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

Dia adalah MEA (17) warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Tiga lainnya adalah Moh Syaifudin (18) warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, Moh Sumar (22) warga Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan Akhmad Rosul (34) warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

BERITA REKOMENDASI

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.530.000 butir pil logo Y.

"Pil ini siap diedarkan. Mereka ini satu jaringan, tapi menjualnya sendiri-sendiri," kata dia.

Saat ditangkap, kata Nanang, mereka ini sedang menunggu pembelinya. Mereka menjual pil ini di semua kalangan.

"Ada pelajar, karyawan, sopir angkot dan semuanya. Ini juga masih kami kembangkan," papar dia.

Dijelaskan dia, mereka mengaku baru berjualan 3 bulan. Kata Nanang, mereka menjual per 10 butir Rp 25.000.

"Per 1.000 butir, mereka bisa meraup untung Rp 450.000. Mereka dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," imbuhnya.

Informasi yang diperoleh, pil koplo yang berlogo 'Y' mempunyai efek tiga kali lebih kuat dari double L yang selama ini dikenal.

Pil koplo yang berbentuk bundar dengan logo 'Y' di satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl.

(Galih Lintartika)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Ciduk Empat Pengedar Pil Terlarang di Pasuruan, Jumlahnya Capai 1,5 Juta Butir

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas