Khawatir Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Bangka Terus Razia Panti Pijat
Razia warnet dan panti pijat ini rutin dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bangka tetapi jamnya tidak ditentukan
Editor: Eko Sutriyanto
![Khawatir Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Bangka Terus Razia Panti Pijat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/satpol-pp_20181011_200436.jpg)
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Tim Satpol PP Kabupaten Bangka melakukan razia di tiga warung internet (warnet) dan tujuh panti pijat yang berada di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Razia yang dipimpin Hery Hermanto ini dilakukan untuk memantau anak sekolah yang berada dilokasi warnet saat jam belajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampir ke panti pijat saat jam kantor.
Dari razia tersebut tidak ditemukan anak-anak sekolah yang kedapatan bolos berada di warnet namun ada anak-anak yang tidak sekolah lagi yang sedang asyik bermain games di warnet.
Begitu juga Tim Satpol PP Ti tidak menemukan ada PNS yang keluyuran di panti pijat saat jam kantor.
"Untuk anak-anak yang putus sekolah saat ditemukan di warnet kami sarankan untuk sekolah agar ikut paket A dan B," kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman kepada bangkapos.com.
Namun menurutnya ada satu pijat yang perizinannya sedang dalam proses.
"Kita lebih ke pembinaan agar mengurus izin walau gratis tetapi tetap harus ada izinnya. Kalau untuk anak-anak sekolah tidak di temukan yang bolos di warnet. Untuk di panti-panti pijat juga PNS tidak di temukan juga," kata Suherman.
Baca: OJK Kembangkan Tekfin dengan Otoritas Moneter Singapura
Dikatakannya saat razia tersebut, ada beberapa pegawai panti pijat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga disarankan agar mereka mengurus KTP.
"Untuk panti pijat terus kita awasi jangan sampai menjadi tempat prostitusi terselubung," tegas Suherman.
Menurutnya razia warnet dan panti pijat ini rutin dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bangka tetapi jamnya tidak ditentukan.
Sedangkan untuk warnet diminta agar mentaati jam operasional pada jam 24.00 WIB harus ditutup.
Ditegaskannya apabila dilanggar maka bisa terancam izin operasional warnet tersebut dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.