Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Bupati Malang Rendra Kresna Terima Suap Rp 3,45 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye

Rendra disuap oleh Ali terkait penunjang sarana peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Sebut Bupati Malang Rendra Kresna Terima Suap Rp 3,45 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bupati Malang Rendra Kresna disangka menerima uang hasil korupsi Rp 3,45 miliar.

Hal itu  disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Rendra disebut menerima uang dari Ali Murtopo, seorang pihak swasta.

Rendra disuap oleh Ali terkait penunjang sarana peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Selain kasus itu, KPK juga menyebut ada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Saut mengatakan, Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar. Uang diduga akan digunakan untuk membayar utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

"KPK menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, terutama dalam kasus ini (Rendra Kresna) yang digunakan untuk membayar hutang saat kampanye pilkada," tulis KPK dalam rilisnya.

Berita Rekomendasi

Setelah Rendra menjabat, dikumpulkan fee proyek di Kabupaten Malang. Nantinya, uang dari sejumlah proyek itu digunakan untuk membayar hutang.

Salah satu yang menjadi perhatian Rendra adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan. Rendra menarget DAK Dinas Pendidikan pada 2010 sampai 2013. Khususnya proyek pengadaan buku tingkat SD dan SMP.

"Dalam melakukan perbuatannya, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 dan berupaya mengatur proyek pengadaan barang dan jasa," papar Saut.

Sebagai pihak penerima, Rendra disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ali disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas