Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi Dini Hari, Dua Pencuri Cari Kunci dan STNK Sebelum Curi Motor

tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beraksi Dini Hari, Dua Pencuri Cari Kunci dan STNK Sebelum Curi Motor
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Purwakarta dan sekitarnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, ada belasan motor yang berhasil diamankan dari empat pelaku curanmor.

"Tersangka yang diamankan ada empat orang, dua pelaku dan dua penadah. Ada 14 motor dari berbagai jenis, satu laptop, telepon genggam, dan besi pencongkel," kata Twedi, Jumat (12/10/2018).

Dua dari empat tersangka curanmor, Ade Jaelani (32) dan Karta (36), yang merupakan satu komplotan, diketahui melakukan aksinya dengan nekat.

Mereka beraksi saat dini hari.

Pelaku yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mencari kunci motor beserta STNK.

Baca: Pencuri Jam Tangan di Mall Kota Kasablanka Diringkus Polsek Tebet

Berita Rekomendasi

"Mereka pencuri motor lintas kota kabupaten sekitar Purwakarta. Mengambil motor yang terparkir di halaman rumah, tempat umum, serta ada juga yang ke dalam rumah korban," ucap dia.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta, ditangkap saat akan melakukan curanmor lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, dua tersangka lain yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta ialah Marwan (36) dan Rusdi (40).

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Karawang.


"Ditangkapnya para pelaku ada yang di rumahnya, dan ada yang ditangkap saat akan melakukan kegiatannya," ujarnya menambahkan.

Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan empat tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas