Petugas PLN Gadungan Todong Seorang Ibu dan Jarah Isi Rumahnya
Pria berinisial HS alias Hadi, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki ini, kini terpaksa menjalani hidup di penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pria berinisial HS alias Hadi, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki ini, kini terpaksa menjalani hidup di penjara.
HS ditangkap tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (5/10/2018) lalu.
Korbannya adalah seorang Ibu Rumah Tangga bernama Netty Supriyanti.
Pelaku menyasar rumah korban yang beralamat di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Dengan modal senjata tajam (sajam) jenis pisau, mantan narapidana yang baru 6 bulan bebas dari penjara ini melancarkan modus dengan mengaku sebagai petugas dari PLN atau tukang instalasi listrik.
Dia mulanya datang ke rumah korban. Entah apa yang disampaikannya, dia pun berhasil meyakinkan korban untuk melakukan pengecekan listrik di rumah korban.
Sesaat berhasil masuk ke rumah korban, pelaku pun bersiap untuk melancarkan aksinya. Terlebih ketika itu kondisi rumah sedang sepi, sehingga pelaku pun memanfaatkan hal tersebut untuk beraksi.
Secara tiba-tiba, korban pun ditodong dengan pisau oleh pelaku. Korban diancam akan dilukai jika dia berani berontak dan melawan.
Di bawah ancaman itu, pelaku pun leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti satu unit motor NMAX, sejumlah uang tunai, dua unit handphone serta satu kartu ATM BCA.
Usai mengambil barang-barang milik korban, pelaku lalu melarikan diri.
Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung
"Awalnya korban percaya begitu saja saat pelaku mengaku sebagai petugas PLN atau tukang instalasi listrik. Pelaku mengancam korban sambil menodongkan pisau. Korban yang merasa terancam akhirnya tak berani melawan," terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf yang turut didampingi Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky saat ekspos kasus, Jumat (12/10/2018).
Lanjut Rachmad, atas kejadian yang menimpanya itu korban pun melapor ke Mapolsek Payung Sekaki.
Polisi kemudian bergerak untuk mengumpulkan petunjuk guna melakukan penyelidikan. Demi dapat mengungkap, siapa pelaku curas terhadap IRT ini.
Alhasil, dalam beberapa hari melakukan penyelidikan, identitas pelaku curas ini pun berhasil diungkap polisi.
"Pelaku kita tangkap saat tengah berada di rumah teman wanitanya, masih di wilayah Payung Sekaki," kata Kapolsek.
Rachmad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis. Atas kasus penadah barang curian di wilayah Kecamatan Sukajadi dengan vonis 1 tahun penjara.
Pelaku baru bebas lebih kurang selama 6 bulan ini. Sebelum akhirnya dia kembali ditangkap atas kasus curas ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ngaku Petugas PLN, Pria Ini Ujung-ujungnya Todongkan Pisau ke IRT di Pekanbaru, Jarah Benda Berharga