Ditjen PAS Beri Waktu 10 Hari Napi yang Kabur dari Lapas dan Rutan di Sulteng Laporkan Diri
Menurut Direktur Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, pihaknya memberikan perpanjangan kepada napi untuk melaporkan diri hingga 10 hari ke depan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum mau memasukkan warga binaan yang kabur dari lapas dan rutan di Sulawesi Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Direktur Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, pihaknya memberikan perpanjangan kepada napi untuk melaporkan diri hingga 10 hari ke depan.
Baca: Sudirman Said Klaim Basis Suara Prabowo-Sandi di Kota Solo Kuat
"Masih ada perpanjangan lagi. Perpanjangan masa, sesuai dengan pemprov itu ada perpanjangan sampai dengan 10 hari ke depan," ujar Sri di Rutan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018).
Sri mengaku belum bisa merinci mengenai daftar terbaru dari warga binaan yang telah melaporkan diri. Namun menurutnya jumlah warga binaan yang telah kembali ke lapas terus bertambah.
"Kemarin belum diketahui sekitar seribuan. Tapi terus (bertambah) ini teman-teman, Pak Direktur nanti akan kesana. Atau temen-temen kami juga masih ada yang di sana," jelas Sri.
Sebelumnya, Sri mengungkapkan bahwa ada 1.096 narapidana dari Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah yang masih kabur dan belum melapor ke Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Baca: Pengamen Ini Ditangkap Saat Hendak Curi Handphone
Para napi tersebut kabur setelah wilayah Sulawesi Tengah dihantam gempa berkekuatan 7,4 skala richter.
"Total binaan dalam lapas sekarang 204, yang sudah lapor 364 jiwa, yang belum diketahui 1.096 orang. Total Jumlah penghuni 1.664. Data hari ini 8 Oktober 2018," ujar Sri dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pas, Jln Veteran, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).