Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional, Arman (31) dan Edy Suryadi (39), divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati. 

"Perkara ini sudah dalam wewenang Kejagung. Kedua terdakwa juga sempat dibawa ke Jakarta untuk diminati keterangan dan untuk tuntutan ini, adalah musyawarah tim," ujar Chandra Priono.

 Menurut Chandra, perkara perbuatan para terdakwa berdampak besar bagi pengaruh pertumbuhan generasi bangsa kedepan.

Disinyalir, jika sabu seberat 100 kilogram tersebut berhasil tentu akan membunuh bangsa.

"Berapa banyak orang akan hancur jika sabu seberat 100 kilogram ini berhasil diedarkan di Indonesia. Maka sangat wajar jika kedua terdakwa dipidana mati," tutur Chandra.

Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apani.

Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong Sabusabu 100 Kilogram Berkaca-kaca

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas