Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka
Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional, Arman (31) dan Edy Suryadi (39), divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan
Editor: Aji Bramastra
Saat itu, Edy Suryadi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Arman yang merupakan saudaranya.
Arman, dalam nota pembelaan penasihat hukum, mengaku menerima tawaran pekerjaan tersebut karena sang istri sakit.
Ternyata Apani berbohong.
Bukannya mencari ikan asin, kapal itu membawa narkotika jenis sabu.
Tutur penasihat hukum saat itu, 12 Desember 2018, Arman melaut bersama temannya yang bernama Syafi'i.
Sementara Edy Suryadi hanya menunggu di Medan.
Saat kembali ke Medan, Arman dan Syafi’i ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah Arman, yang terletak di Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti 7 karung narkotika jenis shabu sebanyak 100 kg.
Shabu itu tertutup tumpukan tali dan disembunyikan dengan triplek di dalam kamar mandi Arman.
Tak lama, Edy Suryadi ditangkap.
Sementara Syafii, teman melaut Arman, meninggal dunia di tengah proses penyelidikan polisi.
Terima Rp 10 juta
Sebelumnya, kepada wartawan, jaksa Chandra Priono mengatakan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 100 kg adalah wewenang Kejaksaan Agung RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.