12 Pengunjung Pub Grand The Blues di Medan Helvetia Positif Gunakan Narkoba
Sebanyak 16 pengunjung di tempat hiburan malam di Pub Grand The Blues positif menggunakan narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan razia di karaoke atau Pub Grand The Blues, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/10/2018) dinihari.
Razia yang dilaksanakan oleh petugas di tempat hiburan malam tersebut didapat sebanyak 16 pengunjung positif gunakan narkoba.
Dalam razia tersebut juga, dua orang kedapatan membawa pil inex.
Adapun identitas keduanya yakni, Reiza Handani Dwi Arya, (21) warga Jalan Mg Manurung Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang berstatus mahasiswa dan membawa setengah butir pil inex warna pink yang disimpan di dalam dompet.
Lalu Agustinus Riza Kaban (42) warga Jalan Letjen Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan yang kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya.
Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah
Sementara petugas melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lokasi.
Alhasil 16 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine.
Delapan laki-laki bernama Kuswanto (19) warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Medan Kota, Irwan Husin (49),
Yohan Lewi Panjaitan (21) warga Jalan Lancang Kuning Gang Horas, Kecamatan Bagan Sinembah, Pulung Gono (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Ari Handoko (21) warga Jalan Bukit Pembangunan, Kecamatan Bagan Sinembah dan M Agus Rafiyandi (23) warga Jalan Garu VI Gang Gagak, Kecamatan Medan Amplas.
Baca: Satu Per Satu Keluarga Korban Penculikan Ditemukan, Kaki dan Tangan Jasad Solihin Terikat
Sementara itu delapan wanita yang juga positif gunakan narkoba bernama Nanda Suci Ramadhan (21) warga Jalan Kapten Sumarsono Dusun VII, Kecamatan Sunggal, Yohana Tri Hanum (21) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Della Yarista (23) warga Jalan Dusun Sentosa, Kecamatan Langsa Kota, Rani Hayati (20) warga Jalan Dusun Cendrawasih, Kecamatan Rantau.
Murni Safira Hasibuan (18) warga Jalan Pangkatan, Desa Pangkatan, Salsabila Triskia (19) warga Jalan Istiqomah, Kecamatan Sunggal, Wulandari Nasution (23) warga Jalan Marelan dan Zanatun Neisha (21) warga Jalan Meriam ginting medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Perdamaean Hutahean yang dikonfirmasi megatakan, dalam razia tersebut pihaknya menurunkan 40 personel.
Dijelaskan Pardamean, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand The Blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.