Lima Pegawai Pemkab Batanghari Terjaring Razia Narkoba
Mereka merupakan oknum pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Muarabulian dan pegawai di Sekretariat DPRD Batanghari
Editor: Eko Sutriyanto
![Lima Pegawai Pemkab Batanghari Terjaring Razia Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pegawai-pelayanan-pajak-kpp-surabaya-tes-urine_20180815_194816.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari mengamankan lima orang pegawai Pemkab yang dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
Kepala BNNK Batanghari, Kompol M Zuhairi, mengatakan Senin pagi pihaknya sengaja melakukan sidak ke beberapa OPD di Batanghari dengan beberapa target yang telah di menjadi incaran.
Dari hasil sidak dan tes urine yang dilakukan, terdapat lima orang pegawai yang terindikasi.
Mereka merupakan oknum pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Muarabulian dan pegawai di Sekretariat DPRD Batanghari.
"Dari lima pegawai tersebut, dua orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil dan tiga orang lainnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT)," ujar Zuhairi, Senin (15/10).
Pascadiamankan tes urine, hasilnya lima orang pegawai tersebut positif mengandung metamine dan amfetamnie golongan satu.
Baca: 3 Hal Utama Ini Harus Diperhatikan Setelah Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup
BNNK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana narkotika tersebut diperoleh.
"Saat ini masih dilakukan pendalam. Untuk sementara, oknum yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 127 KUHP dengan ancaman kurungan satu tahun setengah hingga dua tahun," kata Zuhairi.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Batanghari selaku instansi yang berwenang melakukan penindakan terhadap korps PNS yang melanggar aturan, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BNNK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Muklis, mengatakan PNS yang terlibat narkotika akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sanksi bagi PNS yang melanggar aturan telah tertera dalam undang-undang ASN Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau sanksi PNS yang terlibat narkotika telah diatur dalam undang-undang. Yang jelas, satu PNS yang memiliki jabatan akan dicopot dari jabatannya," kata Muklis.
Sementara itu, bagi PTT yang terindikasi mengonsumsi narkotika akan diberhentikan. Hal tersebut dilakukan agar narkotika tidak lagi disalah gunakan oleh PNS.
Pihaknya berencana akan menggandeng BNNK bersama tokoh agama, pemuka adan dan pemuka masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.