Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Perampok Pelayan Gereja Tak Berdaya Ditangkap Polisi, Empat Diantaranya Ditembak Kakinya

Kemudian, Timbul Marbun (41) warga Tapanuli Utara, Boy Simbolon (35) warga Deliserdang, dan Balduin Simanjuntak (40).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Perampok Pelayan Gereja Tak Berdaya Ditangkap Polisi, Empat Diantaranya Ditembak Kakinya
Tribun Medan/ Tommy Simatupang
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menunjukkan kapak saat menggelar press rilis tentang penangkapan pelaku perampokan di Aspol, Jalan Sang Naualuh, Simalungun, Minggu (14/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN -- Petugas gabungan Polres Simalungun akhirnya menangkap enam perampok yang pernah menyatroni kediaman pelayan gereja bernama Lohot Sitanggang.

Keenamnya ditangkap petugas di lokasi berbeda. Adapun keenam tersangka yakni Yusrizal (30), Ijon Martua Purba (46) dan Agam Wijaya (23) ketiganya warga Simalungun.

Kemudian, Timbul Marbun (41) warga Tapanuli Utara, Boy Simbolon (35) warga Deliserdang, dan Balduin Simanjuntak (40).

"Empat dari enam tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan dan berupaya melarikan diri saat diamankan," ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Minggu (14//10).

Baca: Juru Parkir Tewas Disabet Pisau Beracun

Ia mengatakan, selain merampok rumah pelayan gereja, keenamnya juga pernah membobol Kantor POS Indonesia Cabang Panei Tongah.

"Mereka sudah sering melakukan aksinya hingga ke luar kota. Menurut pengakuan para tersangka, tabung oksigen lebih dulu disiapkan sebelum membobol brankas kantor pos," kata Liberty.

Guna pengembangan lebih lanjut, sambung Liberty, keenamnya kini ditahan di Polres Simalungun.

Berita Rekomendasi

Polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus perampokan ini.

"Selain tabung oksigen, tim menyita senjata tajam berupa kapak yang digunakan untuk melukai korbannya bernama Lohot. Kemudian, disita pula sebuah linggis, sebo, sarung tangan, masker, obeng, dan satu unit mobil Avanza BK 1770 WT," kata Liberty.

Dalam kasus ini, keenamnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Seperti diketahui, kawanan perampok ini menggasak uang Rp 78,4 juta beserta perhiasan di kediaman Lohot Sitanggang.

Saat merampok, pelaku mengampak kepala korban hingga berdarah.

Tak hanya itu, para pelaku juga menyekap korban bersama istrinya Mery Sinaga di kamar mandi Agustus 2018 silam.(Tomy Simatupang)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Perampok Pelayanan Gereja Lumpuh Ditembak Polisi,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas