Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istrinya Dipilih Pria Hidung Belang, Ini yang Kemudian Terjadi

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Istrinya Dipilih Pria Hidung Belang, Ini yang Kemudian Terjadi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Selasa (16/10) dini hari tadi, di jalan Pelabuhan, Gang Rombong, Samarinda Kota terjadi kegaduhan.

Kegaduhan yang berujung pada penganiayaan itu akibat transaksi seks yang tidak berjalan dengan lancar.

Kejadian terjadi berawal dari seorang pria (korban) bertemu dengan tersangka, atas nama M Riki (22).

Lalu korban menanyakan kepada tersangka tentang wanita seks komersial, untuk dapat digunakan jasanya pada layanan short time.

Tersangka pun menyanggupi untuk mencarikan korban wanita seks komersial.

Setelah itu korban diminta untuk membayar terlebih dahulu senilai Rp 250 ribu.

Berita Rekomendasi

Lalu, korban memilih seorang wanita, yang ternyata itu istri tersangka.

Baca: Menurut Djarot, Ahok Dukung Jokowi-Maruf di Pilpres

Mengetahui hal itu, tersangka lantas menolak permintaan korban.

Kemudian cekcok pun terjadi, namun tersangka juga tidak mau mengembalikan uang korban, hal itulah yang membuat terjadinya kegaduhan di gang tersebut.

Kejar-kejaran pun terjadi antara tersangka dan korban, karena kesal dengan korban yang terus mengejar tersangka, Riki pun langsung memukul serta menendang korban.

"Ini lebih ke penipuan, karena saat uang diambil, pelaku tidak lagi mengherani korban, dan istrinya pelaku itu bukan pekerja seks," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Selasa (16/10/2018).


"Tapi, pelaku ini juga tidak mau mengembalikan uang korban, di situlah terjadi keributan yang akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," tambahnya.

Tak lama setelah kejadian itu terjadi, kepolisian langsung mengamankan tersangka, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Langsung kita amankan setelah kejadian itu terjadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas