Mobil Melaju di Atas 100 Kilomer per Jam di Tol Surabaya-Mojokerto Ditilang Polisi
Untuk menindak pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol, tim Ditlantas Polda Jatim membawa alat speed gun di titik 743 Tol Sumo wilayah Driyorejo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto (Sumo), menggelar operasi pelanggaran batas kecepatan di Tol Sumo Driyorejo Gresik.
Menggunakan alat speed gun kendaraan yang melebihi kecepatan diatas 100 km/jam langsung ditilang.
Untuk menindak pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol, tim Ditlantas Polda Jatim membawa alat speed gun di titik 743 Tol Sumo wilayah Driyorejo, Gresik.
Alat tersebut untuk menembak mobil yang melaju kencang melebihi kecepatan diatas rata-rata 100 kilometer perjam.
Dari bukti tembakan alat speed gun langsung dikirim ke ponsel penindakan yang berjaga di pintu tol Warugunung.
Sehingga pengemudi tidak bisa mengelak saat dihentikan petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Sumo.
Operasi pelanggaran batas kecepatan tersebut dipimpin langsung Dir Lantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono bersama Direktur utama Jasa marga surbaya mojokerto Budi Pramono.
Turut serta jajaran Satlantas Polres Gresik, Polres Sidoarjo dan Mojokerto untuk menindak pelanggar kalu lintas.
Operasi penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol ini diharapkan bisa mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengendara melaju kencang di jalan tol.
Rata-rata pelanggar lalu lintas melaju kecepatan kendaraan diatasi 100 kilometer perjam.
"Operasi cipta kondisi terhadap para pengemudi di jalan tol yang melaju melebihi kecepatan dilakukan karena sangat berbahaya. Dan bisa memicu terjadinya kecelakaan yang fatal," kata Kombes Pol Heri, Selasa (16/10/2018).
Akibat dari kecepatan yang melebihi batas tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di Jl Tol Sumo sejak diresmikan sampai Oktober 2018 ini sudah terjadi kecelakaan sebanyak 54 kali.
"Tiga orang meninggal dunia. Sehingga kita melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas. Sebab selama ini sudah dilakukan peringatan dengan memasang rambu-rambu lalulintas dan patroli," imbuhnya.
Akibat penindakan penilangan oleh tim Ditlantas Polda Jatim tersebut membuat beberapa pengemudi jera.
Seperti yang diungkapkan Achmad Rusyad, warga Mojokerto yang mengaku bersalah telah melaju di atas 100 kilometer perjam.
"Saya mengakui salah. Tadi terburu-buru ketemu teman. Karena sudah terlambat," kata Rusyad, yang melaju kendaraannya mencapai 110-115 kilometer perjam.
Rata-rata pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol jenis kendaraan yang masih baru, seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero, Fortuner, Honda Jazz dan Rubicon.
Kendaraan dengan tenaga mesin yang tinggi, sehingga pengemudi tidak terasa telah melaju dengan kencang dan melebihi kecepatan 100 kilometer perjam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.