Oknum PNS Kepergok Hendak Bawa Kabur Kotak Amal Berisi Uang
Pelaku nyaris diamuk massa namun beruntung ibu pelaku cepat datang ke lokasi menghalangi warga yang hendak menghakimi pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim terciduk warga saat hendak membawa kabur uang kotak amal.
Hidayat Firdaus (36), PNS golongan II B itu tertangkap oleh warga saat hendak membuka kotak amal yang ada di masjid, jalan Hasan Basri, Senin (15/10) malam kemarin.
Masih menggunakan seragam dinasnya, pelaku nyaris diamuk massa namun beruntung ibu pelaku cepat datang ke lokasi menghalangi warga yang hendak menghakimi pelaku.
Tercatat, aksi di masjid dengan sasaran kotak amal telah dua kali dilakukan pelaku.
Pertama di jalan Damanhuri pada 2016 silam, bahkan saat itu kendaraan roda dua pelaku dibakar oleh massa yang memergoki aksinya itu.
Dan, saat itu juga ibu pelaku datang untuk menyelamatkan anaknya dari amukan massa.
Selain melakukan aksi dengan sasaran kotak amal masjid, pelaku juga pernah kedapatan mencuri uang di kantor tempat pelaku bekerja.
Kendati telah sering berurusan dengan kepolisian, namun pelaku tetap dapat menghirup udara segar karena kerugian yang diderita korbannya tidak sampai Rp 2,5 juta.
"Pusing saya sama kelakukannya itu, kemarin (15/10) sebelum ditangkap di masjid itu, dia (pelaku) dari rumah saya, habis makan, dan pinjam motor saya, sekalinya saya dapat kabar dia ditangkap lagi," ucap Siti (50), ibu pelaku, Selasa (16/10/2018).
Siti pun terlihat memarahi anaknya itu di Polsek Sungai Pinang, karena tidak pernah berubah dan selalu mengulang perbuatannya itu.
"Memang pemakai (narkoba) dia ini, dulu saat ditangkap pertama kali, langsung dimasukan ke balai rehab tiga bulan, sekarang ini saya tidak tahu lagi, masih makai atau tidak," ungkapnya.
"Dulu dimanjakan betul sama bapaknya, makanya seperti ini. Gara-gara narkoba, usahanya juga habis, tapi walaupun begitu tetap anak saya juga," tambahnya.
Sementara itu, karena korbannya tidak melapor, dalam waktu 1x24 jam, pelaku akan dikeluarkan, namun kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Korban tidak laporan, karena memang baru percobaan. Tapi kita akan koordinasi dengan BKD Provinsi terkait dengan perbuatan pelaku ini," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Nono Rusmana.
Saat hendak beraksi, pelaku membawa tang yang diduga digunakan untuk membuka kotak amal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.