Bos SBL Ganti Uang 10.344 Jemaah Umrah, Sisakan 2.501 Orang
Aset bergerak dan tidak bergerak hingga uang tunai yang jumlahnya lebih dari 50 item, semuanya dikembalikan lagi ke calon jemaah melalui terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan Ery Ramdani terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Aom dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta Ery dipidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam amar putusannya, keduanya terbukti menipu 12.845 calon jemaah yang sudah membayar biaya umroh baik secara kontan maupun mencicil. Jemaah berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Namun selama persidangan, Aom mampu memberangkatkan lebih dari 50 persen calon jemaah tersebut.
"Selama Desember 2017 hingga Januari 2019, terdakwa mampu dan akan memberangkatkan jemaah serta mengembalikan uang jemaah umrah yang memilih tidak berangkat dan meminta uang kembali," ujar hakim Tardi yang membacakan putusannya di ruang sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/10).
Adapun total yang berangkat, akan berangkat umroh pada November-Desember 2018 serta Januari 2019 dan menerima pengembalian biaya umrah sebanyak 10.344 orang.
"Menyisakan 2,501 calon jemaah yang belum berangkat karena biayanya belum diganti Aom,"ujar dia.
Aset bergerak dan tidak bergerak hingga uang tunai yang jumlahnya lebih dari 50 item, semuanya dikembalikan lagi ke calon jemaah melalui terdakwa.
"Jemaah umrah ini telah membuat asosiasi SBL yang dibentuk berdasarkan akta notaris," katanya.
Pengacara Aom, Ade Muhammad Burhan menambahkan selama persidangan bergulir, Aom dibantu rekan bisnisnya memberangkatkan 10.344 jemaah.
"Pak Aom punya rekanan bisnis dan investor, mereka yang membantu. Kemudian ada beberapa gabungan cabang yang punya travel membantu dengan fasilitas yang dia punya sehingga selama sidang bergulir, jemaah ada yang diberangkatkan, akan diberangkatkan dengan biaya sudah diganti serta uang jemaah yang dikembalikan," kata Ade.
Sejak kasus ini bergulir ditanyani Ditreskrimsus Polda Jabar, Ade mengatakan Aom sudah berniat untuk memberangkatkan jemah. Setelah memberangkatkan 10,344 orang itu, kini PT SBL harus memberangkatkan 2,501 jemaah.
"Kami sedang susun untuk memberangkatkan 2,501 orang ini. Salah satunya dengan cara menjual aset sitaan yang dikembalikan lagi ke jemaah," katanya. (men)