Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik mangkir dari panggilan pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.
Jika hadir, pentolan Grup Band Dewa 19 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika suami Mulan Jameela itu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, Kamis.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis (18/10/2018) malam.
Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua.
Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani dipeiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).
Pencemaran nama baik ada dalam Vlog Idiot yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.
Frans menjelaskan, penyidik menetapkan suami artis Mulan Jameela itu setelah mengantongi bukti dan saksi yang cukup.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel "Majapahit Surabaya" tersebut viral melalui akun instagram milik musisi berkepala pelontos itu.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (*)