Pengemudi Mazda Hijau yang Gagal Drift di Tawangmangu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Satlantas Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus laka mobil Mazda hijau yang terjadi di Tawangmangu, Karanganyar.
Editor: Hanang Yuwono
Facebook Eris Riswandi, Instagram Polres Karanganyar
WFL, pengemudi Mazda 2 hijau yang ugal-ugalan di Tawangmangu didatangi Satlantas Polres Karanganyar di rumahnya, di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (17/10/2018).
(TribunSolo.com/Efrem Siregar)
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus laka mobil Mazda hijau yang terjadi di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (18/10/2018).
Kasatlantas AKP Faris Budiman mengatakan, pihaknya menemukan ada unsur kesengajaan pengemudi mobil melakukan drift di ruas Jl Sarangan-Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu.
“Sewaktu di tikungan, rem juga tidak berfungsi maksimal,” kata AKP Faris Budiman kepada TribunSolo.com dan awak media lainnya, Kamis (18/10/2018).
Berdasarkan olah TKP, polisi tidak menemukan adanya bekas pengereman di ruas jalan.
Berita Rekomendasi