Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Mazda Hijau yang Gagal Drift di Tawangmangu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Satlantas Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus laka mobil Mazda hijau yang terjadi di Tawangmangu, Karanganyar.

Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Pengemudi Mazda Hijau yang Gagal Drift di Tawangmangu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Facebook Eris Riswandi, Instagram Polres Karanganyar
WFL, pengemudi Mazda 2 hijau yang ugal-ugalan di Tawangmangu didatangi Satlantas Polres Karanganyar di rumahnya, di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Rabu (17/10/2018). 

(TribunSolo.com/Efrem Siregar)

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus laka mobil Mazda hijau yang terjadi di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (18/10/2018).

Kasatlantas AKP Faris Budiman mengatakan, pihaknya menemukan ada unsur kesengajaan pengemudi mobil melakukan drift di ruas Jl Sarangan-Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu.

“Sewaktu di tikungan, rem juga tidak berfungsi maksimal,” kata AKP Faris Budiman kepada TribunSolo.com dan awak media lainnya, Kamis (18/10/2018).

Berdasarkan olah TKP, polisi tidak menemukan adanya bekas pengereman di ruas jalan.

 Baca selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas