Ahmad Dhani Akan Dijemput Paksa Bila Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Setelah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, penyidik Cyber Crime Polda Jatim akan memanggil lagi suami Mulan Jameela itu.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi yang merambah dunia politik, Ahmad Dhani, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (18/10/2018).
Terkait perkembangan ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.
Tanggapan Ahmad Dhani
Mengutip Tribun Seleb, Kamis (18/10/2018), Ahmad Dhani pada akhirnya menanggapi berbagai kasus yang kini menerpanya.