Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Selisih Paham, Jafar Tewas Dianiaya Sarma

Tersangka pelaku diamankan selang tiga jam setelah kejadian saat berusaha kabur keluar kota

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipicu Selisih Paham, Jafar Tewas Dianiaya Sarma
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Mayat Jafar Manik (45) terbujur kaku di depan warung kopi di Jalan lintas Parapat.

Jafar tewas dianiaya Sarma Sinaga (45).

Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno  membenarkan adanya bentuk penganiayaan yang mengakibatkan Jafar Manik meninggal dunia.

Hal itu sesuai laporan dari pemilik warung kopi, pada Kamis (18/10/2018) sekira jam 22.30 wib, ke Polsek Parapat.

Mendapat laporan, kapolsek beserta kanit reskrim dan personel polisi berangkat ke lokasi dimaksud.

Polisi menemukan Jafar telah meninggal dunia. Sementara, pelaku melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan saksi, AKP Bambang menilai pelaku dalam keadaan mabuk.

Baca: Tim Penyelidik Turki Perluas Area Pencarian Hingga Ke Hutan, Demi Temukan Mayat Khashoggi

AKP Bambang menjelaskan polisi langsung mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah kota Pematangsiantar.

Sekitar selang tiga jam, polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada hari jumat (19/10/2018) sekira jam 02.00 wib, dan langsung diamankan ke Polsek Parapat untuk diperoses sesuai dengan hukum yang belaku di negara Republik Indonesia,”ujar AKP Bambang, Jumat (19/10/2018).

AKP Bambang menduga kejadian akibat adanya selisih paham dari keduanya.

Polisi telah menahan pelaku dan dibawa ke Polsek Parapat.

Diketahui, pelaku dan korban sempat beradu fisik di warung tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan dan kita amankan di Polsek Parapat,"pungkasnya. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas