Pelaku Penipuan SK CPNS Bodong Ternyata Juga Menipu Rekanan Rumah Dhuafa Senilai Rp 145 Juta
Muhammad Sabik ternyata juga menipu YH, rekanan pembangunan rumah duafa tahun 2018 sebesar Rp 145 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Sabik (sebelumnya diinisialkan MS) yang belakangan ini disebut-sebut sebagai aktor dalam kasus SK CPNS bodong, ternyata juga menipu YH, rekanan pembangunan rumah duafa tahun 2018 sebesar Rp 145 juta.
Modus yang dia mainkan dalam kasus penipuan rekanan itu juga sama dengan kasus SK CPNS palsu yang banyak makan korban.
Dia minta korban terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang kepadanya dengan janji akan diberikan paket pekerjaan.
Saat ini berkas kasus penipuan terhadap rekanan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Selasa (16/10/2018).
"Iya benar sudah kita limpahkan," kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan SH kepada Serambi, Kamis (18/10/2018).
Himawan menjelaskan, pihaknya telah menahan terdakwa Muhammad Sabik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu.
Dia juga mengakui bahwa Muhammad Sabik tidak hanya terlibat satu kasus, melainkan juga terlibat dalam kasus SK CPNS bodong yang kini sedang ditangani Polda Aceh.
Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto MH yang dikonfirmasi Serambi mengatakan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, yaitu Cahyono MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yani Bakhtiar SH dan Nani Sukmawati MH.
"Sidang perdananya hari Selasa, 23 Oktober," kata dia.
Baca: Ditanya Jokowi Mengapa Membangun Rumah Risha, Korban Gempa: Biar Cepat Dihuni
Dari salinan dakwaan yang diperoleh Serambi tergambar kronologis kejadian di mana korban YH bertemu dengan terdakwa Muhammad Sabik di Kantor Gubernur Aceh pada 21 Maret 2018 untuk membicarakan pembangunan rumah duafa.
Saat itu terdakwa Muhammad Sabik menipu korban dengan mengaku sebagai pihak Yayasan Sambinoe (yayasan yang diketuai Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf) dengan jabatan sebagai Kepala Tim Asistensi Dana Hibah Turkiye-Aceh.
Dengan jabatan itu, terdakwa meminta uang kepada korban sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa.
Merasa omongan terdakwa benar, korban pun menyerahkan uang tahap pertama Rp 100 juta kepada terdakwa sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa.
Setelah itu, secara bertahap korban kembali menyerahkan uang Rp 45 juta, sehingga total uang yang diserahkan korban sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa mencapai Rp 145 juta.
Dari total tersebut, korban berencana membangun empat unit rumah. Tiga unit di Aceh Utara dan satu unit di Lhokseumawe.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa kemudian membuat surat perjanjian dengan menggunakan nama terdakwa selaku Kepala Tim Asistensi Dana Hibah Turkiye-Aceh pada Yayasan Sambinoe.
Baca: Warga Banda Aceh Dengar Rentetan Tembakan, Penduduk Kampung Keuramat Temukan Selongsong Peluru
Setelah pekerjaan pembangunan rumah duafa itu mencapai 50 persen, korban meminta pembayaran pekerjaan.
Saat itu terdakwa beralasan bahwa uang tersebut belum ada, tapi belakangan tetap diserahkan sebesar Rp 125 juta.
Lalu, setelah pembangunan mencapai 80 persen, korban kembali meminta pembayaran pekerjaan rumah.
Saat itu terdakwa juga memberi alasan yang sama, yaitu belum ada uang.
Tapi untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan satu unit mobil merek Toyota New Avanza Veloz tahun 2012 atas nama pemilik Hadi Mahlil sebagai jaminan pencairan dana pekerjaan rumah.
Celakanya, belakangan diketahui bahwa mobil itu merupakan mobil yang dirental terdakwa.
Sementara uang jaminan yang sebelumnya sudah diberikan oleh korban sebesar Rp 145 juta telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan terhadap pembangunan empat unit rumah duafa, korban telah mengeluarkan biaya Rp 80.093.000.
Ia benar-benar dikibuli terdakwa.
Atas perbuatannya, Muhammad Sabik dibidik dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Penipu SK CPNS Bodong Juga Tipu Rekanan Rumah Duafa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.