Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Ansor Jatim Terkait Status Tersangka Amad Dhani

Suami Mulan Jameela itu disangka melakukan pencemaran nama baik yang melibatkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Ansor Jatim Terkait Status Tersangka Amad Dhani
Surya/Sutono
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Jawa Timur, HM Sholahul'am Notobuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi asal Surabaya Ahmad Dani ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Suami Mulan Jameela itu disangka melakukan pencemaran nama baik yang melibatkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Perkara tersebut terekam di video blog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Terkait hal ini (kasus Ahmad Dhani) Ketua Ansor Jawa Timur, Aam Notobuono terkesan enggan menanggapi.

Gus Aam panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi semula baru menjawab usai Mahgrib melalui pesan singkat. Namun, tiba-tiba menyarankan agar Surya.co.id konfirmasi ke Kasatkorwil Baser Jatim Syafiq Sauqi.

"Masalah Ahmad Dhani? Ke Kasatkorwil Banser aja ya, giliran Gus Syafiq Kasatkorwil Banser Jatim," jelasnya, Kamis (18/10/2018).

Namun, Syafiq Sauqi pun hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani dengan status tersangka pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018).

Pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," ungkap dia. (Pipit Maulidiya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ahmad Dani Tersangka Pencemaran Nama Baik, begini Respons Banser Jatim,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas